globalisasi menggambarkan setidaknya lima fenomena, yaitu globalisasi sebagai sebuah internasionalisasi, globalisasi sebagai sebuah liberalisasi, globalisasi sebagai sebuah universalisasi, globalisasi sebagai westernisasi dan deteritorialisasi. Disambung dengan pemikiran David Held, bahwa globalisasi merupakan sebuah proses transformasi hubungan sosial yang rumit dan tidak linier, yang menghasilkan berbagai ikatan jejaring antarwilayah dan lintas benua. Kerumitan ini mengacu pada empat hal. Pertama, kompleksitas aktor yang semakin mudah dalam segala aksesnya. Kedua, dampak kompleksitas aktor tersebut yang mana membuat interaksi menjadi dinamis dan tidak setara, atau disebut sebagai proses strukturisasi dan stratifikasi. Ketiga, kerumitan aktivitas aktor tersebut. Keempat adalah pengorganisasian ruang dan wilayah, yang mana globalisasi menjadikan batasan isu semakin kabur, antara nasional dan internasional serta antara isu konvensional dan nonkonvensional.
Dinamika globalisasi diawali dari fase pertama atau era imperialisme fisik, yaitu era kolonialisme negara maju terhadap negara dunia ketiga. Fase pertama ini berakhir namun digantikan oleh fase kedua, neo-kolonialisme, yang mengedepankan penjajahan dunia tidak lagi secara fisik melainkan melalui teori dan ideologi. Implementasinya, fase ini diidentikkan dengan era developmentalisme. Di sinilah periode globalisasi dipersiapkan sebagai kelanjutan dan rangkaian dari neo-kolonialisme yang belum berakhir. Hal ini yang kemudian memiliki relevansi dengan keamanan di era kontemporer ini, berdasarkan pada transformasi isu dan konflik yang berkembang. Giddens menyatakan bahwa globalisasi tidak hanya menyinggung ranah ekonomi dalam artian persaingan yang semakin intensif, melainkan juga menyinggung pada ranah-ranah yang lain, seperti politik, budaya, dan lingkungan.
Globalisasi turut memberikan perannya dalam mewarnai transformasi isu yang ada, termasuk konsentrasi keamanan negara. Implikasi globalisasi ini melalui media perkembangan teknologi, mewabahnya demokratisasi, dan meningkatnya interdepensensi. Keamanan dimaknai sebagai sebuah kondisi yang bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan. Walter Lippman turut memaknai keamanan juga bahwa, a nation is secure to extent to which it is not in danger of having to sacrifice core values if it wishes to avoid war, and is able, if challenged, to maintain them by victory in such a war. Transformasi yang terjadi merefleksikan perubahan konsentrasi keamanan negara, dari yang dulunya militer menuju pada isu-isu ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Konsentrasi ini disesuaikan oleh seiring berkembangnya jumlah aktor, isu, dan juga perubahan sistem internasional sebagai deskripsi dari adanya globalisasi. Titik temu dalam transformasi tersebut yaitu adanya keamanan dalam hal kedaulatan negara sebagai hal yang dipertahankan. Satu hal yang perlu dan cermat untuk dipikirkan terkait masalah keamanan adalah bahwa dalam era yang sangat terintegrasi dengan globalisasi ini, keamanan yang ingin diciptakan harus tepat, dalam artian, keamanan terhadap apa, oleh siapa, dan untuk siapa.
Menyikapi hal di atas, setidaknya perlu dikaji terlebih dahulu, seperti apa bentuk ancaman yang diberikan oleh globalisasi terhadap kedaulatan negara. Hal inipun bisa dilihat implementasi dan implikasinya pada beberapa hal, seperti ekonomi, sosial, politik, militer, ideologi, dan lain sebagainya. Dalam hal ekonomi, globalisasi mengancam kedaulatan negara pada hak-hak dalam mengatur dan mengontrol ekonominya, yang mana hal ini bertolak dari globalisasi yang membuka peluang terhadap terbukanya pintu intervensi-intervensi pihak luar. SAma halnya yang terjadi pada bidang-bidang yang lain, seperti globalisasi sosial, militer, dan juga ideologi. Kesemua bidang yang tersentuh globalisasi tersebut rentan oleh adanya intervensi luar akibat kaburnya batasan yang ada dan juga pelegalan intervensi yang dinaungi oleh payung globalisasi.
Proses globalisasi telah menjadikan keamanan suatu negara semakin rentan terhadap penetrasi dari luar. Hal inilah yang kemudian mau tidak mau harus disikapi secara strategis, yaitu lembaga keamanan harus semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya, sebagai usaha mengimbangi tantangan yang semakin berkembang. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga usaha peningkatan keamanan, antara lain: kualitas teknis, kualitas manusia, dan peningkatan koordinasi serta kerjasama antar pihak terkait. Selanjutnya, globalisasi dapat dipahami bukan sebagai suatu hal yang menakutkan, melainkan sebagai suatu peluang dan tantangan yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan meningkatkan eksistensi suatu negara.
Selasa, 24 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar