Pages

Selasa, 24 Mei 2011

Pengertian Hegemoni

 “It was Gramsci who, in the late twenties and thirties, with the rise of fascism and the failure of the Western European working-class movements, began to consider why the working class was not necessarily revolutionary, why it could, in fact, yield to fascism.” (Gitlin, 1994: 516)


Konsep Hegemoni
Istilah hegemoni berasal dari istilah yunani, hegeisthai (“to lead?). Konsep hegemoni banyak digunakan oleh sosiolog untuk menjelaskan fenomena terjadinya usaha untuk mempertahankan kekuasaan oleh pihak penguasa. Penguasa disini memiliki arti luas, tidak hanya terbatas pada penguasa negara (pemerintah).
Hegemoni bisa didefinisikan sebagai: dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dengan atau tanpa ancaman kekerasan, sehingga ide-ide yang didiktekan oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang didominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense). Lihat juga definisi dibawah ini:

Hegemony is the dominance of one group over other groups, with or without the threat of force, to the extent that, for instance, the dominant party can dictate the terms of trade to its advantage; more broadly, cultural perspectives become skewed to favor the dominant group. Hegemony controls the ways that ideas become “naturalized” in a process that informs notions of common sense (http://en.wikipedia.org/wiki/Hegemony)

“…Dominant groups in society, including fundamentally but not exclusively the ruling class, maintain their dominance by securing the ’spontaneous consent’ of subordinate groups, including the working class, through the negotiated construction of a
political and ideological consensus which incorporates both dominant and dominated groups.” (Strinati, 1995: 165)

Dapat kita simpulkan bahwa:
Dalam hegemoni, kelompok yang mendominasi berhasil mempengaruhi kelompok yang didominasi untuk menerima nilai-nilai moral, politik, dan budaya dari kelompok dominan (the ruling party, kelompok yang berkuasa). Hegemoni diterima sebagai sesuatu yang wajar, sehingga ideologi kelompok dominan dapat menyebar dan dipraktekkan.
Nilai-nilai dan ideologi hegemoni ini diperjuangkan dan dipertahankan oleh pihak dominan sedemikian sehingga pihak yang didominasi tetap diam dan taat terhadap kepemimpinan kelompok penguasa. Hegemoni bisa dilihat sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan
“…the practices of a capitalist class or its representatives to gain state power and maintain it later.” (Simon, 1982: 23)

Jika dilihat sebagai strategi, maka konsep hegemoni bukanlah strategi eksklusif milik penguasa. Maksudnya, kelompok manapun bisa menerapkan konsep hegemoni dan menjadi penguasa. Sebagai contoh hegemoni, adalah kekuasaan dolar amerika terhadap ekonomi global. Kebanyakan transaksi internasional dilakukan dengan dolar amerika.

Pembentukan Hegemoni
Gramsci (1891-1937) merupakan tokoh yang terkenal dengan analisa hegemoninya. Analisa Gramsci merupakan usaha perbaikan terhadap konsep determinisme ekonomi dan dialektika sejarah Karl Marx (lihat Das Capital Marx).
Dalam dialektika sejarah Marx, sistem kapitalisme akan menghasilkan kelas buruh dalam jumlah yang besar dan terjadi resesi ekonomi. Pada akhirnya, akan terjadi revolusi kaum buruh (proletar) yang akan melahirkan sistem sosialisme. Dengan kata lain, kapitalisme akan melahirkan sosialisme. Namun, hal ini tidak terjadi.

Gramsci mengeluarkan argumen bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh ideologi, nilai, kesadaran diri, dan organisasi kaum buruh tenggelam oleh hegemoni kaum penguasa (borjuis). Hegemoni ini terjadi melalui media massa, sekolah-sekolah, bahkan melalui khotbah atau dakwah kaum religius, yang melakukan indoktrinasi sehingga menimbulkan kesadaran baru bagi kaum buruh. Daripada melakukan revolusi, kaum buruh malah berpikir untuk meningkatkan statusnya ke kelas menengah, mampu mengikuti budaya populer, dan meniru perilaku atau gaya hidup kelas borjuis. Ini semua adalah ilusi yang diciptakan kaum penguasa agar kaum yang didominasi kehilangan ideologi serta jatidiri sebagai manusia merdeka.
Agar kaum buruh dapat menciptakan hegemoninya, Gramsci memberikan 2 cara (Strinati, 1995), yaitu melalui “war of position?(perang posisi) dan “war of movement?(perang pergerakan). Perang posisi dilakukan dengan cara memperoleh dukungan melalui propaganda media massa, membangun aliansi strategis dengan barisan sakit hati, pendidikan pembebasan melalui sekolah-sekolah yang meningkatkan kesadaran diri dan sosial. Karakteristiknya:
• Perjuangan panjang
• Mengutamakan perjuangan dalam sistem
• Perjuangan diarahkan kepada dominasi budaya dan ideologi
Perang pergerakan dilakukan dengan serangan langsung(frontal), tentunya dengan dukungan massa. Perang pergerakan bisa dilakukan setelah perang posisi dilakukan, bisa juga tidak.

MENGKAJI KEMBALI PARADIGMA REALISME DAN NEOREALISME

Para scholar Ilmu Hubungan Internasional tentunya telah mengenal beberapa prespektif dalam studi Ilmu Hubungan Internasional. Diantaranya yaitu prespektif realisme dan neorealisme yang merupakan dua prespektif paling dominan dalam studi Ilmu Hubungan Internasional. Dan dalam bahasan kali ini, saya ingin mengkaji kembali keduanya lewat asumsi-asumsi yang mendasari kedua prespektif, sistem internasional, fokus utama dan aktor utama dari kedua prespektif, serta tentang perdamaian dan stabilitas internasional.

1. Realisme

Berawal dari sejarah studi Hubungan Internasional yang muncul antara Perang Dunia I dan II, realisme hadir sebagai arus utama pendekatan hubungan internasional akibat ketidaksempurnaan pendekatan idealis. Pandangan-pandangan yang menjadi fundasi aliran ini posisinya berseberangan dengan pemikiran para penganut idealisme. Adapun pandangan atau asumsi dasar dari prespektif realisme, antara lain (1) memandang secara pesimistis terhadap sifat dasar manusia yang cenderung berbuat baik. Prespektif ini berkeyakinan bahwa manusia itu bersifat jahat, berambisi untuk berkuasa, bereperang, dan tidak mau bekerjasama; (2) bersikap skeptis terhadap kemajuan politik internasional dan politik domestik; (3) meyakini bahwa hubungan internasional bersifat konfliktual atau berpotensi menghasilkan konflik. Dan konflik-konflik internasional yang terjadi hanya bisa diselesaikan dengan jalan perang; (4) menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan eksistensi atau kelangsungan hidup negara.

Kaum realis memandang bahwa sistem internasional adalah sebuah sistem yang bersifat anarki. Pandangan ini muncul karena tidak adanya government above then states. Oleh karena itu, elemen-elemen yang ada di dalamnya harus berjuang sedemikian rupa untuk membangun kekuatan, sehingga dapat menciptakan balance of power. Dalam sistem anarki seperti ini, tidak ada satu aturan pun yang mengatur hubungan antarnegara. Setiap negara berhubungan tanpa adanya aturan yang jelas. Sehingga, kemungkinan terjadinya konflik antarnegara sangatlah besar. Dalam sistem yang anarki, negara juga tidak bisa menggantungkan keamanan nasional dan kelangsungan hidupnya pada negara atau institusi lain, selain pada kemampuannya sendiri.

Para pemikir realis juga menempatkan keamanan nasional sebagai prioritas atau fokus utama dalam prespektif realisme. Dalam kacamata realis, keamanan militer dan isu-isu strategis tergolong kepentingan utama dan mengacu ke dalam kategori high politics. Sedangkan ekonomi dan isu-isu sosial dilihat oleh kaum realis sebagai hal yang biasa, yang termasuk ke dalam kategori low politics.

Realisme juga memfokuskan analisisnya pada power dan otonomi dalam interaksi internasional serta tentang tidak adanya keharmonisan diantara negara-negara, sehingga konsep self-help di sini menjadi penting. Dan kemampuan yang paling relevan, yaitu kemampuan di bidang militer. Realis tidak menafikan prinsip-prinsip moral. Hanya saja dalam prakteknya, moralitas individual dikalahkan oleh kelangsungan hidup negara dan penduduknya serta pencapaian kepentingan nasional.

Bagi kaum realis, negara merupakan aktor utama dalam panggung internasional. Sebagai aktor utama, negara berkewajiban mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam kancah politik internasional. Negara dalam konteks ini diasumsikan sebagai entitas yang bersifat tunggal dan rasional. Maksudnya adalah dalam tataran negara, perbedaan pandangan politis telah diselesaikan hingga menghasilkan satu suara. Sedangkan negara dianggap rasional karena mampu mengkalkulasikan bagaimana cara mencapai kepentingan agar mendapat hasil yang maksimal.

Seorang realis juga biasanya memusatkan perhatian pada potensi konflik yang ada di antara aktor negara, dalam rangka memperhatikan atau menjaga stabilitas internasional, mengantisipasi kemungkinan kegagalan upaya penjagaan stabilitas, memperhitungkan manfaat dari tindakan paksaan sebagai salah satu cara pemecahan terhadap perselisihan, dan memberikan perlindungan terhadap tindakan pelanggaran wilayah perbatasan. Oleh karena itu, power adalah konsep kunci.

2. Neorealisme

Neorealisme bisa juga disebut sebagai structural realism. Substansi pemikiran realisme klasik masih menjadi dasar dalam pemikiran neorealisme ini. Perbedaanya hanya terletak pada pendekatan yang non-sistemik. Berbeda dengan prespektif realis yang mempersalahkan aktor (baik negara sebagai aktor maupun sifat dasar manusia) atas segala chaos yang terjadi di dalam dunia internasional, prespektif neorealisme lebih cenderung mempersalahkan sistem, sebagai faktor utama yang mendorong state-actor.

Kenneth Waltz telah memberikan dampak yang luar biasa dalam memahami pendekatan neorealisme dalam bukunya Theory of International Politics (1979). Asumsi utama yang diajukan antara lain (1) kondisi anarki hubungan state dengan aktor lainnya; (2) struktur sistem sangat mempengaruhi tingkah laku aktor; (3) self interest memaksa state yang hidup dalam kondisi anarki memilih self help daripada kooperasi.

Neorealisme memandang keamanan internasional bersifat anarki karena memang struktur internasional terdiri atas negara-negara yang berdaulat, dan tidak ada pemerintahan dunia. Sehingga, neorealisme menekankan studinya pada struktur sistem dan distribusi kekuasaan. Karena lahir dalam rangka merevisi realisme klasik, keberadaan aktor-aktor dirasa kurang begitu penting dalam prespektif neorealisme. Sebab pada dasarnya, sitem internasional beserta efeknya adalah faktor utama yang menentukan tindakan. Dikarenakan sistem internasional bersifat anarki, yaitu tidak ada otoritas sentral yang melindungi suatu negara dari negara lain, setiap negara harus tetap survive dengan caranya masing-masing.

Bertentangan dengan asumsi Morgenthau, Waltz mengklaim bahwa dalam hal ini, sistem bipolar lebih stabil daripada multipolar. Mengapa sistem bipolar dikatakan lebih stabil dibandingkan multipolar? Menurut Waltz, sistem bipolar bersifat superior dibanding multipolar karena menyediakan stabilitas internasional yang lebih besar. Setidaknya ada tiga alasan untuk menjelaskan stabilitas sistem bipolar. Pertama, jumlah konflik antarnegara berkekuatan besar jauh lebih sedikit, dan hal ini mengurangi jumlah kemungkinan perang antar negara-negara besar. Kedua, lebih mudah menjalankan sistem penangkalan yang efektif, sebab lebih sedikit negara-negara berkekuatan besar yang terlibat. Terakhir adalah kemungkinan salah perhitungan dan salah bertindak lebih rendah. Dengan kata lain, stabilitas dalam neorealis adalah pencarian sebuah equilibrium. Dengan demikian, sistem bipolar diyakini Waltz lebih stabil dibandingkan sistem multipolar.

Fokus Waltz dalam neorealismenya adalah bagaimana menciptakan sistem atau mengoperasikan sistem. Berbeda dari Morgenthau yang banyak mengupas sifat alami manusia, khususnya pemimpin negara, Waltz memandang pemimpin negara adalah sekadar tawanan dari struktur sistem negara dan logika determinasinya yang memberikan petunjuk tentang apa yang harus mereka lakukan dalam menjalankan kebijakan luar negerinya. Argumen ini pada dasarnya merupakan teori determinis di mana strukturlah yang menentukan kebijakan.

MENILIK PEMIKIRAN LIBERALISME DAN NEOLIBERALISME

Pada bahasan sebelumnya, telah dikaji secara singkat perihal paradigma realisme dan neorealisme yang merupakan dua prespektif paling dominan dalam studi hubungan internasional. Sedangkan dalam bahasan kali ini, saya akan mencoba menilik lebih jauh perihal pemikiran liberalisme dan neoliberalisme. Kembali saya akan menekankan pembahasan kedua prespektif tersebut dalam hal asumsi-asumsi apa saja yang mendasari keduanya, sistem internasional, agenda utama dan aktor utama dari kedua prespektif, serta pandangan mereka terhadap perdamaian dan stabilitas keamanan.

Bertentangan dengan asumsi-asumsi yang mendasari paham realisme, kaum liberal justru cenderung berpikiran positif dan optimis terhadap segala hal, terutama terhadap sifat dasar manusia, penilaian tentang hubungan internasional, serta keyakinan mereka terhadap kemajuan. Asumsi-asumsi dasar liberalisme itu sendiri, antara lain (1) pandangan positif tentang sifat dasar manusia; (2) adanya keyakinan bahwa hubungan internasional dapat bersifat kooperatif daripada konfliktual; (3) bersikap optimis dan percaya terhadap kemajuan.

Kaum liberal umumnya memberikan pandangan yang positif terhadap sifat manusia. Mereka meiliki keyakinan besar bahwa akal pikiran dan rasionalitas yang dimiliki manusia dapat membantu dalam memacahkan berbagai masalah internasional. Kaum liberal menyadari bahwa konflik dan perang tidak dapat dihindarkan. Namun ketika manusia meenggunakan akal pikirannya, mereka dapat mencapai suatu kerjasama yang saling menguntungkan, bukan hanya dalam lingkup negara tetapi juga lintas batas internasional.

Tradisi liberal dalam HI sangat erat kaitannya dengan munculnya negara liberal modern. Filsuf liberal, dimulai dari John Locke di abad ketujuhbelas, melihat potensi besar bagi kemajuan manusia dalam civil society dan perekonomian kapitalis modern. Dan keduanya dapat berkembang dalam negara-negara yang menjamin kebebasan individu. Modernitas membentuk kehidupan baru yang lebih baik, dengan adanya kebebasan dari pemerintah yang otoriter serta tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Proses modernisasi juga mengakibatkan meningkatnya kemajuan dalam bidang teknologi. Di sinilah merupakan dasar dari keyakinan kaum liberal terhadap kemajuan.

Kaum realis kemudian menyikapi secara kritis terhadap pandangan kaum liberal. Paham realisme menganggap bahwa sistem internasional yang anarki tidak dapat dihilangkan dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, optimisme kaum liberal tentang terwujudnya perdamaian dunia yang dicita-citakan tidak dapat dijamin.

Pertentangan kaum realis kemudian dijawab secara berbeda oleh kelompok liberal. Kelompok pertama yang disebut sebagai ‘liberalisme lemah’ dapat menerima beberapa kritikan kaum realis tentang kekekalan sistem internasional yang anarki. Sedangkan kelompok kedua yang dikenal sebagai ‘liberalisme kuat’ menegaskan bahwa anarki tidak selalu bermakna negatif, selama negara-negara demokrasi liberal dapat terkonsolidasi dengan baik dalam hubungan internasionalnya.

Liberalisme merupakan suatu paham yang menempatkan kebebasan individu pada level tertinggi di atas segalanya. Oleh sebab itu, agenda utama dari liberalisme adalah pembentukan kepentingan bersama dari tiap-tiap individu. Atau bisa dikatakan bahwa fokus utama dari paham liberal terletak pada manusia secara individual.

Aktor yang paling dominan dalam prespektif liberalisme ini adalah state dan non-state. Hal ini dikarenakan prespektif liberalisme menganggap individu sebagai aktor non-state yang bisa berusaha untuk memakmurkan dirinya sendiri. Sedangkan negara bertindak sebagai pengawas dan pembuat aturan atau kebijakan untuk semua tindakan yang dilakukan oleh individu agar tidak terjadi suatu penyelewengan.

Liberalisme erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan kebebasan tiap-tiap individu untuk melepaskan dirinya dari batas-batas kemiskinan dan budaya dalam menggantungkan nasibnya. Sehingga dalam hal ini tiap individu lebih menekankan sifat egois, namun juga tetap menekankan pada kerjasama. Namun individu dalam teori liberalisme bisa dikatakan baik karena dalam pembentukan perdamaian dan stabilitas keamanan tidak mengutamakan kekuatan militer, melainkan dengan cara membentuk kerjasama.

Setelah liberalisme, akan dilanjutkan mengenai paham neoliberalisme. Neoliberalisme dikembangkan dalam upaya untuk merespon tentang bagaimana menjelaskan bentuk-bentuk cooperation di dalam dunia yang anarki. Neoliberalisme berasumsi bahwa untuk mengumpulkan negara-negara menjadi suatu perkumpulan yang dapat melakukan suatu kegiatan bersama untuk mencapai perdamaian, maka negara-negara tersebut harus mengatasi serangkaian collective-action problems. Sehingga dalam sistem internasionalnya, paham neoliberalisme tidak menganggap bahwa suatu mekanisme pelaksanaan yang bersifat eksternal tidak terlalu tampak. Oleh karena itu, setiap perjanjian harus memaksa tiap individu untuk melakukan perjanjian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara harus menghindari kemungkinan berbuat curang.

Sama halnya dengan liberalisme, teori neoliberalisme juga menetapkan kebebasan individu sebagai agenda utamanya. Namun dalam hal ini liberalisme lebih menekankan individu sebagai aktor utama dalam meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan menolak anggapan kaum realis tentang negara sebagai aktor utama. Jadi, dalam liberalisme negara dianggap sebagai aktor yang tidak begitu penting, sedangkan dalam neoliberalisme negara dianggap sebagai aktor yang sangat penting. Karena jika negara sebagai institusi tidak dianggap penting sebagai aktor, maka kerjasama antarnegara akan sulit tercapai.

Perbedaan antara liberalisme dan neoliberalisme didasarkan pada pandangan neoliberalisme oleh Hayek yang mengatakan bahwa neoliberalisme menganggap aktor negara yang kuatlah yang bisa mencapai kepentingannya. Namun dalam penerapannya ada intervensi-intervensi dari luar dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah, yaitu intervensi golongan kapitalisme. Sehingga dalam teori neoliberalisme, pembentukan ideologi akan mengalah pada sistem kapital. Sedangkan dalam hal pembentukan perdamaian, sama dengan pembentukan perdamaian pada teori liberalisme, yaitu dengan pembentukan global goverment. Jadi, teori liberalisme dan neoliberalisme mempunyai kesamaan dalam bidang kebebasan individu dan pembentukan perdamaian dengan tidak menggunakan aspek militer.

Manurut saya, teori liberalisme dan neoliberalisme sangat bagus dalam penerapan kebebasan individu. Sehingga tiap individu bisa terus mencari inovasi baru dalam meningkatkan kesejahteraannya sendiri. Dalam pembentukan perdamaian juga saya rasa cukup cemerlang dengan meniadakan suatu tindakan militer dalam proses perdamaian.
Namun dengan adanya intervensi dari kaum kapitalis, menyebabkan idealisme suatu negara dapat termakan oleh intervensi-intervensi kaum kapitalis. Sehingga dalam pembentukan kebijakan politik, akan ada perubahan ideologi di dalam negara tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya suatu filerisasi terhadap pihak-pihak kapitalis yang bisa mengintervensi kebijakan-kebijakan pemerintah.

TEORI HUBUNGAN INTERNASIONAL: MARXISME DAN NEO-MARXISME

Kita tentunya telah mengenal beberapa teori dalam studi hubungan internasional. Pada minggu-minggu sebelumnya, kita telah selesai membahas teori realisme dan neo-realisme yang merupakan dua teori paling dominan dalam studi hubungan internasional, serta teori liberalisme dan neo-liberalisme. Sedangkan pada topik kali ini akan mengangkat seputar keberadaan teori marxisme dan neo-marxisme yang juga patut kita pelajari dalam studi hubungan internasional.

Marxisme merupakan sebuah teori dalam hubungan internasional yang dipelopori pertama kali oleh Karl Marx. Pada tahun 1847, Marx menyatakan bahwa sistem komunis harus dilawan tanpa kompromi. Dimana kaum kelas bawah, dalam hal ini adalah kaum proletariat (kaum buruh) harus senantiasa diberdayakan demi menciptakan suatu sistem masyarakat yang adil, tanpa terpecah ke dalam kelas-kelas.

Asumsi dasar dari teori marxisme itu sendiri, antara lain (1) berpandangan optimis terhadap gambaran tentang manusia; (2) dalam hubungan internasional, proses penyatuan human race dalam suatu dinamika kapitalisme dianggap sebagai driving forces dalam tingkat interdependensi internasional; (3) berbeda dengan pandangan kaum realis dan liberal tentang konflik dan kerjasama, marxisme lebih berfokus pada aspek ekonomi dan materi, dimana ekonomi dinilai lebih penting dibandingkan persoalan-persoalan yang lain sehingga dapat memfokuskan studi pada upaya peningkatan kelas.

Kaum marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Karl Marx sendiri mengakui bahwa adanya sistem kapitalis akan mampu mengeliminir keberadaan kelas dan mampu mendominasi sistem internasional. Melihat realita tersebut, para penganut marxis juga percaya bahwa suatu saat nanti dengan adanya revolusi politik akan mampu menghapuskan sistem kapitalis dan akan digantikan oleh sistem sosialis. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sistem kapitalis yang ada saat ini hanya akan menguntungkan satu pihak saja, yaitu kaum kapitalis atau pemilik modal. Dalam sistem internasional, marxisme membawa pengaruh kuat dalam perekonomian dunia, dimana kesetaraan dan kebebasan setiap elemen masyarakat mutlak dijunjung tinggi.

Sedangkan yang menjadi agenda utama dari marxisme ialah adanya pemahaman terhadap komunitas sosialis yang mungkin akan menggantikan proses eksploitasi dan ketidaksetaraan melalui suatu asas kebebasan dan kooperasi.

Sementara itu, aktor paling dominan yang berperan penting dalam teori marxisme adalah kelas-kelas tanpa terkecuali. Dalam teori marxis, negara bahkan dianggap tidak ada karena negara sendiri dinilai dapat menjadi suatu penghambat dalam upaya pencapaian kesejahteraan individu. Dalam hal ini, baik kaum borjuis maupun proletar harus mampu bekerjasama demi tercapainya perdamaian dan strabilitas keamanan internasional.

Dalam upaya menegakkan perdamaian dan stabilitas keamanan internasional, teori marxisme ini mengedepankan adanya penghapusan kelas-kelas. Sehingga jika kelas-kelas tersebut dihapuskan, maka tidak akan ada lagi konflik-konflik antar kelas yang terjadi. Karena pembentukan kelas-kelas, menurut marxisme, merupakan faktor utama yang memicu terjadinya konflik.

Sedangkan pada neo-marxisme, gagasan-gagasan awal Marx masih dipakai sebagai landasan untuk melepaskan manusia dari belenggu eksploitasi dan ketidaksetaraan. Asumsi dasar dari neo-marxisme pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan asumsi marxisme. Hanya saja jika dibandingkan dengan marxisme, asumsi neo-marxisme lebih bersifat struktural. Yang diasumsikan oleh neo-marxisme adalah sistem internasional yang terbagi berdasarkan kelas, menurut Immanuel Wallerstein, yaitu core, semi-periphery, dan periphery. Core adalah negara-negara yang dominan dalam dunia, yang sebagian besar adalah kaum kapitalis. Sebagai contoh Amerika Serikat dan Inggris. Semi-periphery adalah negara dunia kedua dengan tingkat perekonomian yang cukup baik, sehingga berpengaruh dalam dunia. Contohnya India dan China. Sedangkan negara periphery adalah negara dunia ketiga, yaitu negara berkembang. Negara-negara kelas periphery ini sebagian besar berada pada kawasan Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Pada intinya, neo-marxisme membuat sistem internasional dunia menjadi terstruktur, sehingga terdapat sistem tersendiri dalam hubungan antar negara.

Neo-marxisme juga memberikan analisisnya tentang kelas sebagai aktor utama dalam hubungan internasional dan keadilan atau kesetaraan internasional sebagai landasan terpenting. Perbedaan yang paling mendasar antara neo-marxisme dan marxisme adalah kemampuannya yang lebih bersifat konseptual dan metodologis dalam menggunakan teori-teori yang disusun oleh Marx.

Neo-marxisme sendiri, seperti yang telah dijelaskan di atas, sebenarnya merupakan hasil dari teori marxisme. Sehingga aktor dan agenda utama dari teori neo-mearxisme tidak jauh berbeda dengan teori marxisme. Upaya dalam pencapaian perdamaian dan stabilitas keamanan internasional juga hampir sama. Pencapaian perdamaian menurut teori neo-marxisme adalah dengan cara kerjasama antar kelas-kelas sosial yang ada.

Saya pribadi, secara garis besar menyetujui upaya penghapusan kelas-kelas yang diusung oleh teori marxisme dan neo-marxisme. Sehingga pengeksploitasian dari negara-negara kapitalis bisa diminimalisir. Menurut saya, tiap-tiap kelas, seperti kelas borjuis dan proletar dalam teori marxisme, seharusnya bisa saling bekerjasama demi terwujudnya suatu perdamaian dan stabilitas keamanan internasional. Karena jika terdapat salah satu pihak saja yang mendominasi, maka akan berpengaruh terhadap sistem perpolitikan internasional.

Namun menurut sejarah, kelas-kelas yang ada tersebut sulit untuk ditingkatkan, seperti negara-negara yang berada di kelas periphery akan sulit untuk meningkatkan kelasnya menjadi semi-periphery atau core. Bisa dipahami bahwa teori marxisme dan neo-marxisme ingin menghilangkan kelas-kelas tersebut. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini akan sulit untuk diwujudkan, mengingat eksploitasi yang terjadi oleh kelas tertentu terhadap kelas lainnya masih sangat mendominasi dan masih sangat kentalnya teori interdependensi.

Power, Balance of Power, Teori Stabilitas Hegemoni

Setiap penjelasan selalu dimulai dengan definisi yang tepat. Mendefinisikan esensi power tidaklah mudah, bahkan sampai sekrang masih sering diperdebatkan. Perhatian terhada pwoer terus menerus menjadi kajian yang menarik dan seringkali menimbulkan beragam persoalan. Manakala mendefinisikan suatu power maka sebagian besar akan merujuk pada konsepsi pemikiran realis. Menurut seorang realis, Robert Dahl (2002), kapabilitas suatu negara banyak sekali ditentukan oleh sejuumlah power yang ia miliki. Dan power merupakan subjek utama dalam hubungan internasional yang takkan pernah kehilangan pengaruhnya untuk menyediakan berbagai alasan maupun jawaban dalam konteks politik internasional.
Untuk bisa mengidenfikasikan dan menganalisa konsep awal power dalam hubungan internasional, kita mesti memahami  perkembangan power di negara besar dan negara kecil. Ditinjau dari segi pemikiran dan teori sistem internasional oleh Geopolitik. Power secara alami muncul karena distribusi geografi yang tidak seimbang dari sudut luas wilayah. Karen A Mingst juga menambah dimensi alami power muncul karena kepemilikan minyak, jumlah sumber daya alam atau populasi (Mingst, 2009).
Definisi power suatu negara menurut liberal ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan industrialisasi. Boleh jadi suatu negara tidak memiliki luas wilayah yang signifikan tetapi dilain sisi ia memiliki basis ekonomi dan industri kuat, maka negara tersebut bisa diasumsikan negara kuat. Power menurut Marxisme ditentukan oleh dominasi kelas yang lebih tinggi kepemilikan faktor produksi untuk bisa menindas kelas marjinal.
Dalam bukunya, Robert Dahl mengulas dengan jelas apa yang dimaksud oleh power. Robert Dahl menamai power sebagai suatu atribut yang melekat secara langsung pada suatu negara ketika ia dibandingkan dengan negara lain. Kedua, power menurut Robert Dahl adalah kemampuan suatu negara untuk membuat negara lain melakukan sesuatu yang semula tidak diinginkannya. Power yang meliputi tangible dan intangible power (Anonim, 2008).
Intangible power meliputi kepimimpinan dan kepribadian, efisiensi organisasi birokrasi, tipe pemerintahan, persatuan masyarakat, reputasi, dukungan luar negeri dan ketergantungan. Sedangkan tangible power meliputi wilayah, populasi, sumber alam dan kapasitas industri, kapasita pertanian, kekuatan militer dan mobilitas (Anonim, 2008).
Balance of power
Pada beragam pengertian, balance of power merupakan konsep yang telah dipegang sepanjang sejarah, praktisi, dan negarawan—statesmen; sehingga perilaku demikian membawa konsekuensi pada tingkat beragam pengertian pada setiap orang berbeda. Walaupun demikian tidak terdapat konsesus resmi  definisi balance power secara tepat (Emmers, 2004. p.40-41), beragam pandangan definisi tersebut terletak pada pemahaman pada berbagai istilah yakni sebagai suatu simbol, situasi, kebijakan, dan sistem (Emmers, 2004. p.41 ).
Pengertian yang demikian banyak dan luas sebagaimana diutarakan oleh Inis Claude (1962: 13) disebabkan konsepnya yang mudah dipahami serta banyaknya literatur antara lain sebagai berikut (Sheehan, 1996, p.1-2):
  1. Masa klasik: distribusi power yang sama di antara Princes of Europe → memungkinkan bagi salah satu dari mereka untuk mengganggu ketenangan yang lain (Anonymous, Europe’s Catechism, 1741);
Pada Midieval Era di mana masing-masing kerajaan di Eropa berlomba untuk memperkuat diri; semakin intensnya kompetisi tersebut, makin intens pula adanya ancaman yang memicu kapabilitas ketenangan negara lain yang secara geografis berdekatan.
  1. Aksi dari negara lain untuk menghambat negara tetangganya untuk menjadi lebih kuat dan menjaga keseimbangan dan kesejajaran antarnegara tetangganya—terdekatnya (Fenelon, 1835);
Balance of power sebagai reaksi yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan regional antarnegara yang berdekatan.
  1. Menjaga keseimbangan: yang lemah seharusnya tidak dihancurkan oleh negara yang lebih kuat → merupakan prinsip yang membentuk kesatuan pada peta politik sejarah Eropa Modern (Stubbs, 1886);
Balance of power sebagai kolektif reaksi untuk mencegah terbitnya satu kekuatan dominan yang berpotensi mendesak yang lemah.
  1. Suatu penyusunan hubungan sehingga tidak akan ada negara yang berada pada posisi lebih kuat di atas negara-negara lainnya (Vattel, 1916);
Seperti halnya poin ketiga yang mana balance of power sebagai kolektif reaksi karena adanya kesadaran bersama untuk menghindari munculnya negara yang terkuat di antara yang lainnya.
  1. Balance of Power beroperasi melalui aliansi-aliansi yang tidak memberi peluang adanya satu dominan power yang tumbuh lebih kuat sehingga berpotensi mengancam keamanan yang lain (Palmer and Perkins, 1954);
Balance of power sebagai strategi untuk menciptakan stabilitator regional melalui keikutsertaan dalam aliansi maupun kelompok kerjasama keamanan yang kolektif.
  1. Balance of Power: merujuk pada hubungan aktual antarnegara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgentahu, 1978);
Balance of power merupakan strategi alternatif melakukan atau mempengaruhi distribusi power.
  1. Balance of Power merujuk pada respon untuk melakukan ukuran (pemantauan dan pengawasan) yang ekivalen secara individual maupun kolektif guna meningkatkan power mereka (Claude, 1962);
Balance of power sebagai tool efektif untuk melakukan check and balance posisi dan pemetaan power yang dimiliki masing-masing negara.
  1. Balance of Power merupakan prinsip dasar guna merenggangkan power yang sanggup mengintervensi pada satu sisi, dimana ada bahaya potensi meletusnya perang, untuk menjamin bahwa yang kalah—lemah tidak tereliminasi dari sistem dan tidak terserap ke dalam kolosus yang sedang berkembang (Quester, 1977).
Balance of power merupakan efektif tool untuk mendispersi power guna mengurangi potensi konflik dan perang.
Dari berbagai pengertian di atas, tentunya menimbulkan permasalahan tentang bagaimana menggunakan konsep dan istilah balance of power dalam hubungan dan politik internasional. Salah satu permasalahan intelektual disebabkan oleh power sebagai suatu konsep dan istilah, adalah interprestasi berbeda pada tiap orang yang berbeda pula. Beberapa diantaranya mengasumsikan “power” tidak hanya mengandung arti kekuatan militer, tetapi juga mengandung implikasi kekuatan politik dan ekonomi—oleh realis disebut tradisional power. Bagi yang lainnya, power tidak hanya menyangkut aktivitas spesifik seperti tersebut di atas, tetapi juga kemampuan untuk mempengaruhi perilaku state lain (Sheehan, 2004, p.7.).
Teori Stabilitas Hegemoni oleh Charles Kindleberg, menyatakan ekonomi dunia liberal yang terbuka memerlukan keberadaan seorang hegemoni atau kekuatan dominan. Hegemoni dan stabilitas dalam ekonomi politik internasional menggunakan kerangka penjelasan yang dikemukakan oleh teori ini. Robert Keohane seorang neo-realis strukturalis mengungkapkan hal serupa yang mana keadaan dunia dengan hegemoni menjamin kestabilan seperti semasa system dunia bipolar (Keohane 1980, p. 132).
OPINI
Balance of power merupakan ide, konsep politis sekaligus strategi kebijakan yang relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis yang tertuang dalam beragam definisi dan pengertian berbeda, kemudian dipelajari menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional—untuk memahami perilaku kolektif states, maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politis saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai alasan mendasar mendirikan kelompok kerjasama kooperatif maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan kawasan.
Balance of power menurut sudut pandang realis: memandang masyarakat internasional sebagai aksi-reaksi yang tidak ekivalen—assymetris: power berhadapan dengan weakness. Basis dasar asimetris antar-state tersebut dapat diseimbangkan, yakni dengan cara setiap state bertindak saling mengawasi terhadap posisi masing-masing—check and balance. Karena politik internasional yang anarkis perlawanan dengan keamanan dan stabilitas jangka panjang, maka nation-states semestinya memotori terciptanya keseimbangan dalam sistem power, sehingga dalam jangka absolut, keamanan, stabilitas, power, dan pengaruh dapat kemudian lebih potensial ditingkatkan. Adalah tugas seorang negarawan—statesmen untuk mendemonstrasikan dan memprioritaskan kepentingan masing-masing berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dengan membuat kebijakan dan penyesuaian berdasarkan tujuan menciptakan stabilitas yang kondusif. Maka dari itu, Morgenthau berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih dan dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, lebih dari itu, merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan komunitas internasional (Sheehan, 1996, p.8.).
Berkaitan erat dengan power, di dalam balance of power terdapat konsep national interest dan objectives antara lain tujuan fundamentalnya adalah menolak adanya hegemoni secara regional maupun global, yang pada intinya untuk mencegah terbitnya hegemoni dengan mengijinkan semua state untuk memelihara identitas, kesatuan, dan independensinya, hingga pada level optimal mencegah potensi agresi perang, dan lain sebagainya. Teori balance of power maka dari itu erat kaitannya dan kedudukannya selaras dengan pandangan tradisional realis mengenai hubungan internasional.secara tidak langsung dimaksudkan untuk menyediakan kondisi internasional yang stabil dan damai (Emmers, 2004, p.42), sekaligus sebagai faktor penstabil dalam masyarakat negara-negara yang berdaulat  Morgenthau, 1955. p.185) Dari pengertian di atas, intinya teori balance of power sebenarnya merupakan konsep penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas komunitas internasional. Balance of power sebagai suatu strategi umumnya diterapkan oleh hegemon untuk mencegah timbulnya satu kekuatan yang sanggup menyaingi sphere of influencenya.
Kekuatan hegemoni harus mampu membuat dan menjaga keberlangsungan peraturan yang ia buat dipatuhi oleh seluruh negara. Kekuatan hegemoni dalam menjaga kestabilan ekonomi terletak pada komitmen untuk mematuhi peraturan dan norma-norma internasional yang ia tetapkan misalnya norma yang dibentuk dalam rezim internasional. Sumber kekuatan ekonomi menurut teori stabilitas hegemoni Kindleberg terdapat pada tiga hal, yakni hegemoni, norma liberal, dan kepentingan sama.
Menjadi hegemoni dan mempertahankan sistem yang mendukung hegemoni bukanlah hal yang mudah. Antonio Gramsci menyatakan memelihara sistem hegemoni haruslah didukung oleh kekuatan negara besar. Jika tidak terdapat kekuatan negara-negara besar yang mendukungnya maka sistem hegemoni tersebut akan sangat mudah sekali kolaps. Menurut teori ini ekonomi pasar terbuka terdapat collective dan public good: adalah good yang setiap konsumsi oleh individual atau yang lainnya tidak mengurangi kuantitasnya atau akan selalu tersedia bagi konsumer yang lainnya. Singkatnya, konsumer dapat mengkonsumsi good tersebut tanpa harus membayarnya. Namun, kendala yang muncul mengancam sistem hegemoni tersebut ialah adanya free rider dan kecurangan. Hegemoni selain menanggung beban adanya free rider dan kecurangan (monopoli) mendapatkan keuntungan karena sphere of influence-nya meluas, ia berhak menetapkan siapa yang berhak masuk dan siapa yang tidak.
Norma liberal yang dianut dalam ekonomi politik internasional mendukung pernyataan bahwa sistem pasar terbuka beoperasi berdasarkan rasional yang berjalan dengan sendirinya dimana terdapat supply bertemu dengan demand (mekanisme pasar), masing-masing aktor bergerak dengan memaksimalkan interest masing-masing, serta (Gilpin, 1987). Pasar cenderung bersifat dinamis, karenanya hegemoni mesti fleksibel dalam melakukan berbagai penyesuaian.
Untuk alasan internal dan eksternal, hegemoni mengalami berbagai tantangan antara lain free rider, cheating, dan sementara ia sibuk memlihara sistem supaya stabil, negara-negara lain mendapatkan keuntungan lebih dari berjalannya sistem. Semakin sphere of global influence terdispersi ke mana-mana, makin sulit memelihara pengaruhnya supaya tetap stabil (Kindleberger, 1981, p.251).
Jika tidak sanggup mempertahankan keeskistensiannya, maka kekuatan hegemoni perlahan akan menurun. Penurunan hegemoni dapat dijelaskan melalui empat fase hegemoni teori sistem dunia Modelsky (Flint, 2007).
Fase yang menjelaskan turunnya pamor hegemoni adalah ketika (1) peraturan-peraturan yang dibuat sudah tidak ditaati oleh negara-negara lain, (2) hegemoni mendapat tantangan dari pergolakan ekonomi domestik dan perlawanan dari entitas yang tidak menyukainya, (3) adanya negara core baru yang muncul dari negara periphery maupun semiperiphery. Jika kekuatan hegemoni tersebut tidak mampu bertahan dari ancaman-ancaman tersebut, maka ia cenderung akan mengalami diintegrasi (collaps) (Flint, 2007).
Teori stabilitas hegemoni, isu keamanan dan politik menjadi subjek utama yang mengakibatkan dinamika pada ekonomi internasional. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lain dimana ekonomi internasional tidak bisa dipisahkan dari politik dan kebijakan suatu negara apalagi yang berkaitan dengan isu keamanan. Suatu hegemoni mutlak diperlukan untuk menjaga kestabilan politik dan keamanan. Secara langsung keamanan dan politik menjadi lingkungan tempat berkembangnya ekonomi internasional. Sehingga bisa juga ditarik kesimpulan ekonomi dan lingkungan saling berhubungan, jika lingkungan berubah maka ekonomi juga mengikutinya.
Pertanyaan berikutnya, teori manakah yang paling relevan? Secara pribadi saya ingin berpendapat bahwa tidak ada teori yang benar-benar 100% relevan terhadap tatanan ekonomi internasional sekarang. Ketiganya saling komplementer dari pada kontradiktif. Dalam hal tertentu, ekonomi internasional bergerak berdasarkan supply and demand aktor-aktor ekonomi di luar state. Yang membuat integrasi ekonomi terjadi pada level yang sangat signifikan. Hal ini seolah menyiratkan bahwa perekonomian itu bergerak sesuai dengan invisible hand-nya Adam Smith. Artinya tidak ada faktor lain yang diikutsertakan dalam telaah dinamika ekonomi politik internasional. Akan tetapi seolah teori ini menjadi ketinggalan jaman, ketika faktor politik dan lingkungan dilibatkan. Negara tetap menjadi aktor utama dan influensial dalam mempengaruhi dan  mengarahkan tatanan dunia sesuai dengan yang diinginkan, dalam hal ini disebutkan oleh seorang hegemon. Hegemon berperan untuk menciptakan environment yang favorable buat ladang subur perekonomian. Negara tetap secara politis berperan mengurangi batasan-batasan ekonomi yang mesti dicapai dalam suatu insitusi bersama dimana persaingan negatif akibat konflik kepentingan bisa dinegosiasikan. Teori sistem dunia modern memegang peran lainnya dalam menyediakan bukti bahwa perekonomian cenderung menciptakan sistem hierarki antara negara yang terklasifikasi dalam negara core dan negara periphery. Menurutnya ini adalah hal yang terjadi secara natural, ada yang tergantung dan ada yang menggantungkan diri. Inilah yang membentuk sistem secara utuh dan dinamis. Manakala salah satu variabel diatas mengalami pergeseran dan perubahan either insignifacantly nor indisively, maka dinamika itu merupakan suatu yang abadi.

Implikasi Globalisasi pada Keamanan sebagai Sebuah Peluang Baru bagi Eksistensi Negara

globalisasi menggambarkan setidaknya lima fenomena, yaitu globalisasi sebagai sebuah internasionalisasi, globalisasi sebagai sebuah liberalisasi, globalisasi sebagai sebuah universalisasi, globalisasi sebagai westernisasi dan deteritorialisasi. Disambung dengan pemikiran David Held, bahwa globalisasi merupakan sebuah proses transformasi hubungan sosial yang rumit dan tidak linier, yang menghasilkan berbagai ikatan jejaring antarwilayah dan lintas benua. Kerumitan ini mengacu pada empat hal. Pertama, kompleksitas aktor yang semakin mudah dalam segala aksesnya. Kedua, dampak kompleksitas aktor tersebut yang mana membuat interaksi menjadi dinamis dan tidak setara, atau disebut sebagai proses strukturisasi dan stratifikasi. Ketiga, kerumitan aktivitas aktor tersebut. Keempat adalah pengorganisasian ruang dan wilayah, yang mana globalisasi menjadikan batasan isu semakin kabur, antara nasional dan internasional serta antara isu konvensional dan nonkonvensional.

Dinamika globalisasi diawali dari fase pertama atau era imperialisme fisik, yaitu era kolonialisme negara maju terhadap negara dunia ketiga. Fase pertama ini berakhir namun digantikan oleh fase kedua, neo-kolonialisme, yang mengedepankan penjajahan dunia tidak lagi secara fisik melainkan melalui teori dan ideologi. Implementasinya, fase ini diidentikkan dengan era developmentalisme. Di sinilah periode globalisasi dipersiapkan sebagai kelanjutan dan rangkaian dari neo-kolonialisme yang belum berakhir. Hal ini yang kemudian memiliki relevansi dengan keamanan di era kontemporer ini, berdasarkan pada transformasi isu dan konflik yang berkembang. Giddens menyatakan bahwa globalisasi tidak hanya menyinggung ranah ekonomi dalam artian persaingan yang semakin intensif, melainkan juga menyinggung pada ranah-ranah yang lain, seperti politik, budaya, dan lingkungan.

Globalisasi turut memberikan perannya dalam mewarnai transformasi isu yang ada, termasuk konsentrasi keamanan negara. Implikasi globalisasi ini melalui media perkembangan teknologi, mewabahnya demokratisasi, dan meningkatnya interdepensensi. Keamanan dimaknai sebagai sebuah kondisi yang bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan. Walter Lippman turut memaknai keamanan juga bahwa, a nation is secure to extent to which it is not in danger of having to sacrifice core values if it wishes to avoid war, and is able, if challenged, to maintain them by victory in such a war. Transformasi yang terjadi merefleksikan perubahan konsentrasi keamanan negara, dari yang dulunya militer menuju pada isu-isu ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Konsentrasi ini disesuaikan oleh seiring berkembangnya jumlah aktor, isu, dan juga perubahan sistem internasional sebagai deskripsi dari adanya globalisasi. Titik temu dalam transformasi tersebut yaitu adanya keamanan dalam hal kedaulatan negara sebagai hal yang dipertahankan. Satu hal yang perlu dan cermat untuk dipikirkan terkait masalah keamanan adalah bahwa dalam era yang sangat terintegrasi dengan globalisasi ini, keamanan yang ingin diciptakan harus tepat, dalam artian, keamanan terhadap apa, oleh siapa, dan untuk siapa.

Menyikapi hal di atas, setidaknya perlu dikaji terlebih dahulu, seperti apa bentuk ancaman yang diberikan oleh globalisasi terhadap kedaulatan negara. Hal inipun bisa dilihat implementasi dan implikasinya pada beberapa hal, seperti ekonomi, sosial, politik, militer, ideologi, dan lain sebagainya. Dalam hal ekonomi, globalisasi mengancam kedaulatan negara pada hak-hak dalam mengatur dan mengontrol ekonominya, yang mana hal ini bertolak dari globalisasi yang membuka peluang terhadap terbukanya pintu intervensi-intervensi pihak luar. SAma halnya yang terjadi pada bidang-bidang yang lain, seperti globalisasi sosial, militer, dan juga ideologi. Kesemua bidang yang tersentuh globalisasi tersebut rentan oleh adanya intervensi luar akibat kaburnya batasan yang ada dan juga pelegalan intervensi yang dinaungi oleh payung globalisasi.

Proses globalisasi telah menjadikan keamanan suatu negara semakin rentan terhadap penetrasi dari luar. Hal inilah yang kemudian mau tidak mau harus disikapi secara strategis, yaitu lembaga keamanan harus semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya, sebagai usaha mengimbangi tantangan yang semakin berkembang. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga usaha peningkatan keamanan, antara lain: kualitas teknis, kualitas manusia, dan peningkatan koordinasi serta kerjasama antar pihak terkait. Selanjutnya, globalisasi dapat dipahami bukan sebagai suatu hal yang menakutkan, melainkan sebagai suatu peluang dan tantangan yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan meningkatkan eksistensi suatu negara.

Strategic Deterrence, Military Defense, And Compliance, Suatu Usaha Menuju Balance of Power ataukah Balance of Terror ?

Ketiga hal ini, yaitu deterrence, defense dan compliance, merupakan upaya selain aliansi yang dilakukan oleh aktor negara dalam menciptakan suatu keseimbangan yang masih terkait dengan adanya sebuah balance of power.

Sebelumnya, seperti telah diketahui bahwa balance of power merupakan suatu keadaan dimana keseimbangan kekuasaan antara negara-negara benar-benar dalam keadaan yang sejajar. Sehingga dominasi dari negara yang memiliki power lebih besar bisa dicegah sekaligus juga dapat menciptakan suatu perdamaian serta dapat melindungi satu bagian masyarakat terhadap ketidakadilan yang mungkin dialaminya dari sebuah hegemoni negara yang super power. Adanya ketiga upaya diatas merupakan bagian dari sebuah upaya balance of power yang juga terkait dengan adanya suatu hegemonic stability yaitu suatu keadaan atabil atau stabilitas yang terpelihara melalui hegemon, disini balance of power dan hegemonic stability saling berkaitan dengan tujuannya yaitu tercapainya perdamaian dan stabilitas dan hal itu diciptakan melalui usaha deterrence, defense dan compliance.

Strategic deterrence merupakan sebuah strategi usaha pencegahan meningkatnya sebuah negara memiliki potensi untuk menjadi negara super power baru. Terdapat usaha untuk mencegah lawan menggunakan apa yang ingin dilakukan pihak yang lain, maksudnya adalah mencegah agar pihak lain tidak ikut-ikutan dan usaha strategi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan secara terbuka serta terdapat usaha untuk mengatasi ancaman-ancaman yang didapat dari negara lain. Strategi ini juga merupakan sebuah strategi perlindungan. Para aktor negara yang terkait melakukan perlindungan tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga target diluar batas wilayah pertahanan lawan untuk mencegah serangan dalam aliansi atau wilayah mereka. Salah satu contoh strategi ini adalah dibentuknya NATO (North Atlantic Treaty Organization) oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat bertujuan memperbesar dan menyebarkan kekuatan atau hegemoninya agar bisa membalas atau merespon tindakan Uni Soviet dengan reaksi tindakan yang memiliki level dan intensitas yang sama. Akan tetapi ternyata yang terjadi adanya kondisi itu malah membuat militer Amerika Serikat dan Uni Soviet semakin berkembang bukan malah sebagai sebuah tindakan pencegahan.
Asumsi dasar yang mendasari lahirnya konsep strategic deterrence adalah perang dingin, dimana negara-negara yang terlibat konflik beranggapan bahwa strategi nuklir merupakan senjata yang paling efektif dalam usaha pencegahan terjadinya perang antara blok barat dan timur.

Selanjutnya adalah konsep military defense dimana konsep ini merupakan konsep yang umum, terdapat konflik ataupun tidak, pertahanan militer merupakan suatu kebutuhan yang dimiliki oleh setiap negara. Defense dilakukan oleh suatu negara untuk mencegah lawan yang sudah memiliki kekuatan yang cukup besar untuk dapat lebih memperbesar lagi kekuatannya sehingga melebihi kekuatan negaranya. Sehingga muncul kekhawatiran terhadap sebuah dominasi baru lawan yang akan menggantikan dominasi atau posisi yang dimiliki oleh sebuah negara tersebut. Sebuah bentuk usaha yang dilakukan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negaranya dari negara lain.
Military defense menjadi pilihan jika terjadi suatu konflik, akan tetapi ketika tidak ada konflik sekalipun, tetap menjadi sebuah pilihan karena terkait dengan pertahanan sebuah negara. Salah satu contohnya juga pembentukan NATO dimana terdapat satu poin perjanjian yang menyebutkan bahwa ketika satu negara anggota diserang maka serangan tersebut dianggap sebagai serangan pada seluruh negara anggota. Sebuah bentuk collective defense yang mana bentuk ini merupakan salah satu bentuk perwujudan defense. Bentuk contoh yang lain yaitu dapat terlihat saat ini ketika Amerika Serikat mulai menyadari bahwa China mulai menjadi negara super power yang baru dari sisi ekonomi dan sebagainya.

Kemudian yang terakhir adalah compliance, dimana konsep ini tidak terlepas dari adanya sebuah bentuk compellence. Compellence merupakan suatu usaha yang dilakukan aktor atau negara untuk mengatasi ancaman yang didapatkan dari negara lain, akan tetapi konteks pengertian ini cenderung berlaku bagi negara yang memiliki power atau negara kuat. Mereka melakukan suatu pemaksaan atau sebuah bentuk persuasif terhadap negara lain sehingga lawan mengikuti apa yang diinginkan ataupun tidak diinginkan negara tersebut. Salah satu bentuk contoh adanya compellence ini adalah ketika perang dingin Amerika Serikat menggunakan nuklirnya sebagai senjata yang “memaksa” negara lain untuk melakukan apa yang dikehendakinya.

Dari sebuah konsep compellence ini kemudian muncullah konsep compliance, yaitu suatu pemenuhan. Maksudnya adalah bahwa ketika sebuah negara melakukan compellence (paksaan) terhadap negara lain dan negara lain menuruti atau memenuhi paksaan tersebut maka kondisi itu disebut sebagai suatu bentuk compliance. Saat dimana suatu negara melakukan atau memenuhi apa yang dikehendaki oleh lawan yang melakukan compellence terhadapnya. Tujuan pemenuhan paksaan itupun relatif, tetapi yang pasti hal itu ditujukan agar tercipta suatu keadaan yang lebih baik pada negara tersebut daripada sebuah kehancuran dan juga tentu hal itu merupakan sebuah pilihan untuk menghindari suatu bentuk konflik yang akan membahayakan bagi negara yang mendapatkan compellence tadi.

Menjadi sebuah analisis dan kesimpulan tersendiri yaitu bahwa deterrence, defense dan compliance, ketiganya merupakan suatu bentuk usaha dalam menciptakan suatu stabilitas dan perdamaian terkait dengan balance of power dan hegemonic stability seperti yang telah dijelaskan diatas yang terjadi mulai masa perang dingin. Dimana konflik nuklir yang terjadi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi sumsi munculnya ketiga upaya tersebut.

Perbedaan yang dapat dilihat antara deterrence dan defense adalah saat dimana sebuah negara sadar terhadap power yang dimiliki oleh negara lain, deterrence yaitu saat mereka sadar bahwa power lawan akan menjadi sebuah kekuatan baru yang mengancam mereka sehingga terjadi pencegahan terhadap terjadinya hal itu dan defense saat sebuah negara sadar bahwa power lawan telah mengancam mereka sehingga yang dilakukan adalah mencegah power tersebut bertambah besar.

Terdapat sebuah kontradiksi yang patut dianalisis yaitu apakah adanya ketiga usaha tersebut merupakan suatu bentuk balance of power ataukah menjadi sebuah bentuk balance of terror. Ketika nuklir di Amerika Serikat dialihkan sebagai senjata strategis menjadi sebuah senjata pencegah serangan atau perang, apakah secara rasional hal itu dapat dibenarkan? Tidak menurut saya.
Hal itu malah menyebabkan terjadinya suatu ancaman yang lebih mengancam dan malah menimbulkan suatu keadaan yang lebih parah. Terlihat saat mulai berkembang pemikiran bahwa jika benar terjadi perang nuklir maka tidak akan ada yang selamat, muncul ketakutan-ketakutan baru dimana hal itu menjadikan ketiga hal diatas bukan sebagai sebuah bentuk solusi, ketiganya memang upaya menuju suatu balance of power, suatu stabilitas dan perdamaian, akan tetapi prakteknya, bukan balance of power tetapi keseimbangan teror, dimana disatu pihak menguatkan teror nuklirnya diikuti dipihak lain juga semakin menguatkan terornya menyeimbangi lawannya sehingga tidak pernah terjadi suatu perdamaian tetapi malah terjadi suatu bentuk kekacauan tidak langsung yang justru semakin menakutkan dan mengancam perdamian serta stabilitas internasional.